Jumat, 18 Maret 2011

#SiagaRSBI, Syarat -Syarat RSBI

Berikut ini merupakan syarat-syarat mengikuti RSBI berdasarkan http://sman5bdg.sch.id/ :

B. Persyaratan Mengikuti Seleksi
1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah di isi (hasil download).
2. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
3. Melampirkan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan sedang duduk di kelas IX (sembilan) SMP atau sederajat dari sekolah asal.
4. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik, tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan genk motor dari sekolah asal.
5. Melampirkan foto copy nilai rapor SMP atau sederajat kelas VII sampai dengan kelas IX semester 1 (dilegalisir Kepala Sekolah) dan daftar nilai rata-rata tiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris , Matematika, IPA dan IPS minimal 7,5 yang sudah di tandatangani Kepala Sekolah asal.
6. Jika terjadi pelanggaran pada point 2, 3, 4, dan 5, maka sekolah yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mendaftarkan lulusan siswanya selama 2 tahun ke SMAN 5 Bandung, serta secara otomatis siswa peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
7. Melampirkan surat keterangan sertifikat Bahasa Inggris dan Komputer (jika ada).
8. Melampirkan sertifikat, piagam, surat keterangan prestasi akademik/non akademik minimal pada tingkat Kabupaten/Kota (jika ada)
9. Untuk Juara 1, 2, 3 sains tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional dapat diterima sebagai calon peserta didik baru RSBI (menurut pasal 17 dan 18 permendiknas RI nomor 34 tahun 2006).
10. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
11. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengikuti program RSBI yang sudah diisi (Formulir disediakan panitia).
12. Mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Peserta Ujian Nasional SMP atau sederajat di formulir pendaftaran.
13. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 125.000,00 dan biaya psikotes sebesar Rp. 75.000,00 pada saat validasi data.
C. Prosedur/Mekanisme Seleksi
Seleksi yang dilaksanakan berupa :
1. Seleksi Administrasi, mencakup kelengkapan:
a. Nilai mata pelajaran yang di-UN-kan harus lulus dan jika ada mata pelajaran yang di-UN-kan tidak lulus maka siswa peserta seleksi otomatis dianggap gugur.
b. Nilai Rapor SMP atau sederajat kelas VII sampai dengan kelas IX semester 1 (dilegalisir Kepala Sekolah) dan daftar nilai rata-rata tiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris , Matematika, IPA dan IPS minimal 7,5 yang sudah di tandatangani Kepala Sekolah
c. Penghargaan prestasi akademik (jika ada)
d. Sertifikat dari Lembaga Kursus Bahasa Inggris, Komputer (jika ada)
2. Tes kemampuan akademik (achievement test) untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
3. Tes kemampuan Bahasa Inggris yang mencakup: structure, reading, listening, writing dan speaking.
4. Tes Psikologi (phsyco test) meliputi Minat dan Bakat (Attitude Test) dan Kepribadian (Personality Test)
5. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua calon peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar